Hukum leksikologis
Kata hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan menjadi
4
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
- Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
- Keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) vonis.
Hukum Allah (Syari’at)
Hukum syari’at menurut
para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah
SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan
suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan
antara mengerjakan atau meninggalkan.
2. Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi 5 macam.
- Wajib, yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
- Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.
- Haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.
- Makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.
- Mubah, yaitu suatu perbuatan yang apabila apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Secara garis besar prinsip hukum Islam.
a. Prinsip tauhid, menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di
bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah.
b. Prinsip keadilan, mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang
mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip
keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakat
serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.
c. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar, merupakan konsekuensi dari
prinsip pertama dan kedua. Amar ma’ruf mengandung arti bahwa hukum Islam
ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik
dan benar sebagaimana dikehendaki Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung
arti hokum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang
dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.
d. Prinsip kemerdekaan dan kebebasan, mengandung maksud bahwa
hokum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi penjelasan yang
baik dan argumentatif yang meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau
menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu.
e. Prinsip persamaan, mengandung arti bahwa pada dasarnya semua
manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya. Kesamaan
tersebut terletak pada nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan
secara lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi
kemanusiaannya.
f. Prinsip tolong-menolong, mengajarkan bahwa warga masyarakat
harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.
g. Prinsip toleransi,
mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh
dengan suasana damai dan toleran. Tolernsi ini harus menjamin tidak
dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam.
- Hadits secara etimologis dan secara istilah
Secara etimologis sunnah diartikan sebagai perjalanan, cara
hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.
Secara istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu
yang berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan
maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat.
Terdapat tiga bentuk
sunnah/hadits yaitu,
- Qouliyah (perkataan)Segala sesuatu yang memang berupa perkataan Nabi SAW. Biasanya qouliyah ini dalam bentuk sederhananya diungkapkan dengan kata-kata “Nabi bersabda”.
- Fi’liyah (perbuatan)Fi’liyah adalah segala sesuatu yang dilakukan Nabi SAW yang berkaitan dengan urusan agama kemudian para sahabat melaporkan hal tersebut.
- Taqririyah (ketetapan)Taqririyah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat kemudian Nabi SAW tidak melarangnya justru membenarkannya.
Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan
beberapa argument, di antaranya adalah:
a. Iman
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima
segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad
SAW).
b. Al-Qur’an.
Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat
kepada Rasulullah SAW.
c. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum
dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa
haditsnya.
d. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum
Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
e. Al-Qur’an yang
bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu
ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak
dapat dilaksanakan secara baik.
6. Posisi sunnah Nabi Muhammad SAW terhadap al-Qur’an sangat strategis
karna beberapa alasan di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat
dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan
menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan
al-Qur’an.