Selasa, 20 September 2016

Tugas Agama 4 : Hukum secara leksikologis (kamus) dan Hukum Syari’at

Hukum secara leksikologis (kamus) dan Hukum Syari’at

 

Hukum leksikologis

Kata hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan menjadi 4

  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
  4. Keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) vonis. 

 

Hukum Allah (Syari’at)

 

Hukum syari’at menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

 

2. Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi 5 macam.

  • Wajib, yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa. 
  • Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa. 
  • Haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa. 
  • Makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa. 
  • Mubah, yaitu suatu perbuatan yang apabila apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

 

 

3. Secara garis besar prinsip hukum Islam.

 

a. Prinsip tauhid, menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. 

b. Prinsip keadilan, mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakat serta hubungan antara individu dengan lingkungannya. 

c. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar, merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma’ruf mengandung arti bahwa hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung arti hokum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat. 

d. Prinsip kemerdekaan dan kebebasan, mengandung maksud bahwa hokum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi penjelasan yang baik dan argumentatif yang meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu. 

e. Prinsip persamaan, mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya. Kesamaan tersebut terletak pada nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan secara lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi kemanusiaannya. 

f. Prinsip tolong-menolong, mengajarkan bahwa warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama. 

g. Prinsip toleransi, mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Tolernsi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam. 

 

 

  1. Hadits secara etimologis dan secara istilah
     

Secara etimologis sunnah diartikan sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.

Secara istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat. 

Terdapat tiga bentuk sunnah/hadits yaitu,

  1. Qouliyah (perkataan)
    Segala sesuatu yang memang berupa perkataan Nabi SAW. Biasanya qouliyah ini dalam bentuk sederhananya diungkapkan dengan kata-kata “Nabi bersabda”.
  2. Fi’liyah (perbuatan)
    Fi’liyah adalah segala sesuatu yang dilakukan Nabi SAW yang berkaitan dengan urusan agama kemudian para sahabat melaporkan hal tersebut.  
  3. Taqririyah (ketetapan)
    Taqririyah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat kemudian Nabi SAW tidak melarangnya justru membenarkannya. 

 

Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argument, di antaranya adalah: 

 

a. Iman 

Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW). 

 

b. Al-Qur’an. 

Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW. 

 

c. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya. 

 

d. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam. 

 

e. Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik. 

 

6. Posisi sunnah Nabi Muhammad SAW terhadap al-Qur’an sangat strategis karna beberapa alasan di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan al-Qur’an. 

 

Kamis, 15 September 2016

civil society dan masyarakat madani, Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah, Tinjauan Islam terhadap hak Asasi Manusia.


Sejarah konsep civil society dan masyarakat madani

Civil society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat , Konsep ini pertama kali lahir sejak zaman Yunani kuno dan terus mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.

Konsep masyarakat madani adalah sebuah  gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).

 

Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.

 
Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah.



Pancasila sebagai landasan hidup bersama (Commoon Platform) dalam kebhinekaan Bangsa Indonesia. Piagam Madinah juga merupaan rumusan tentang prinsip - prinsip kesepakatan antara kaum muslim dengan non muslim Madinah untuk membangun tatanan sosial politik bersama. keduanya dibangun atas dasar kesatuan umat yang menghuni sebuah batas teritorial, yang didasari oleh kesamaan senasib sepenanggungan untuk membela tanah ar. Keduanya memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing - masing.Keduanya memberi perlindungan di dalam hukum, tidak membeda - bedakan golongan, adanya kesamaan derajat dihadapan konstitusi

 

Tinjauan Islam terhadap hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri, dalam islam HAM sangat diutamakan.

Sebagaimana Rosullulah SAW menyampaikan dalam pidato nya ‘‘sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmuadalah suci atas kamu seperti halnya ( hajimu) ini, dalam bulanmu ( bulan suci Dzulhijah) ini dan di negerimu  ( tanah suci)  ini, sampai tibanya harimu sekalian bertemu dengan Dia ( allah )“

Dengan demikian Islam sangat menghormati hak - hak manusia sejak dahulu, sepanjang apa yang dilakukan sesuai syariat dan kaidah - kaidah Islam dan tidak merugikan orag lain.

AGAMA TUGAS 3 : Fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam


Fenomena aktualisasi nilai nilai Demokrasi dan Hak Azasi Manusia dilihat dari  ajaran islam

 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri, dalam islam HAM sangat diutamakan.

Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.

‘‘sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmuadalah suci atas kamu seperti halnya ( hajimu) ini, dalam bulanmu ( bulan suci Dzulhijah) ini dan di negerimu  ( tanah suci)  ini, sampai tibanya harimu sekalian bertemu dengan Dia ( allah )“

 

Pernyataan tersebut, beliau ulang- ulang sampai tiga kali. Kemudian beliau angkat kepala sambil bersabda,  ya allah apakah telah aku sampaikan? Ya allah, apakah telah aku sampaikan?.

Kemudian beliau mengatakan : ya allah, saksikanlah maka orang yang datang hendaklah menyampaikan kepada orang yang tidak datang. Beberapa banyak orang menyampaikan lebih memelihara daripada orang yang mendengar, oleh sebab itu, maka janganlah kamu menjadi kafir sepeninggalku, sebagaimana memenggal leher yang lain.

Demokrasi dalam islam

Demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi intidari demokrasi, Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).

Implementasi nilai demokrasi dapat  pula digali dari sumber islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Mohammad Dhiya al-Din Rais yaitu

1.      Keadilan dan musyawarah

2.      Kekuasaan dipegang penuh oleh rakyat

3.      Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga Negara

4.      Persamaan diantara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum

5.      Keadilan untuk kelompok minoritas

6.      Undang-undang diatas segalanya

7.      Pertanggung jawaban penguasaan terhadap rakyat

 
Sebagai umat islam kita harus mendorong terjadinya demokrasi didalam bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, agar terselengaranya kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan.

Minggu, 11 September 2016

Numeral Adjective ( kata sifat angka , number)


Numeral Adjective ( kata sifat angka , number)


Kata sifat ini digunakan untuk menunjukan berapa banyak ( how many) benda atau menunjukan dalam urutan berapa.

Didalam numeral adjective dibagi lagi menjadi 2 golongan utama :

  1. Definit Numberal ( bilangan tertentu )
    Didalam definit number pun dibagi menjadi 3

  • Angka cardinals / bilangan pokok
    Menunjukan berapa banyak benda , contohnya : 1, 2, 3, 4, 5, …..
  • Ordinal / bilangan bertingkat
    Menunjukan urutan serial pada suatu benda seperti : first, second, Third, fourth ,…)
  • Multiplicative ( perlipat – gandaan)
    Bilangan yang menunjukan berapa sering suatu benda diulangi , misalnya :
     only one , single                              : satu saja
    twofold , double, duple                                : berlipat dua
    tenfold , decuple                             : berlipat sepuluh
    dll.

  1. Indefinit Numberal ( angka yang menunjukan jenis tertentu tanpa mengatakan secara tepat berapa bilangan itu.
    Ada banyak kata yang menunjukan indefinite numberal contohnya : all, many , enough, no, few , several dll.
    Contohnya :
    Sundry man go away ( beberapa laki-laki pergi)
    She eats much bread ( dia makan banyak roti)
     
    Perhatikan catatan ini :
    Beberapa kata seperti : some, enough, all, dan no adalah kata-kata sifat bilangan (numeral adjectives ) atau kata sifat kuantitatif ( quantitative adjectives )
    Contohnya :
    numeral adjectives  : she ate some loaves of bread ( dia makan beberapa potong roti)
    quantitative adjectives : sandy ate some bread ( sandy makan beberapa roti)

Kamis, 01 September 2016

NOUN DAN PRONOUNS

Edit By : ENY ASTUTI

NOUN DAN PRONOUNS

NOUN

Noun adalah sebuah kata yang memberi nama , mereka memberi nama pada

  1. Tempat ( place)
  2. Orang ( person)
  3. Thing ( benda)
  4. Gagasan ( ide)
     
    Here the example :
     
    Kind of NOUN\




PRONOUNS


PRONAUNS adalah sebuah kata yang digunakan untuk mengantikan nama  


  1. Tempat ( place)
  2. Orang ( person)
  3. Thing ( benda)
  4. Gagasan ( ide)