Fenomena aktualisasi nilai nilai Demokrasi dan Hak Azasi Manusia dilihat
dari ajaran islam
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat
dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan
atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri, dalam islam HAM sangat diutamakan.
Islam
yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab
sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak
tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan
keamanan, dll. Puncak
komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di
mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak
kehormatan.
‘‘sesungguhnya
darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmuadalah suci atas kamu seperti halnya (
hajimu) ini, dalam bulanmu ( bulan suci Dzulhijah) ini dan di negerimu (
tanah suci) ini, sampai tibanya harimu sekalian bertemu dengan Dia (
allah )“
Pernyataan tersebut, beliau ulang- ulang sampai tiga kali. Kemudian beliau
angkat kepala sambil bersabda, ya allah apakah telah aku sampaikan? Ya
allah, apakah telah aku sampaikan?.
Kemudian beliau mengatakan : ya allah,
saksikanlah maka orang yang datang hendaklah menyampaikan kepada orang yang
tidak datang. Beberapa banyak orang menyampaikan lebih memelihara daripada
orang yang mendengar, oleh sebab itu, maka janganlah kamu menjadi kafir
sepeninggalku, sebagaimana memenggal leher yang lain.
Demokrasi dalam
islam
Demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang
menjadi intidari demokrasi, Demokrasi
islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah
lama berakar, yaitu musyawarah (syura),
persetujuan (ijma’), dan penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad).
Implementasi
nilai demokrasi dapat pula digali dari
sumber islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan
oleh Huwaydi dan Mohammad Dhiya al-Din Rais yaitu
1.
Keadilan dan musyawarah
2.
Kekuasaan dipegang penuh oleh rakyat
3.
Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga Negara
4. Persamaan
diantara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum
5.
Keadilan untuk kelompok minoritas
6.
Undang-undang diatas segalanya
7. Pertanggung jawaban penguasaan terhadap
rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar