Kamis, 15 September 2016

civil society dan masyarakat madani, Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah, Tinjauan Islam terhadap hak Asasi Manusia.


Sejarah konsep civil society dan masyarakat madani

Civil society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat , Konsep ini pertama kali lahir sejak zaman Yunani kuno dan terus mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.

Konsep masyarakat madani adalah sebuah  gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).

 

Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.

 
Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah.



Pancasila sebagai landasan hidup bersama (Commoon Platform) dalam kebhinekaan Bangsa Indonesia. Piagam Madinah juga merupaan rumusan tentang prinsip - prinsip kesepakatan antara kaum muslim dengan non muslim Madinah untuk membangun tatanan sosial politik bersama. keduanya dibangun atas dasar kesatuan umat yang menghuni sebuah batas teritorial, yang didasari oleh kesamaan senasib sepenanggungan untuk membela tanah ar. Keduanya memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing - masing.Keduanya memberi perlindungan di dalam hukum, tidak membeda - bedakan golongan, adanya kesamaan derajat dihadapan konstitusi

 

Tinjauan Islam terhadap hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri, dalam islam HAM sangat diutamakan.

Sebagaimana Rosullulah SAW menyampaikan dalam pidato nya ‘‘sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmuadalah suci atas kamu seperti halnya ( hajimu) ini, dalam bulanmu ( bulan suci Dzulhijah) ini dan di negerimu  ( tanah suci)  ini, sampai tibanya harimu sekalian bertemu dengan Dia ( allah )“

Dengan demikian Islam sangat menghormati hak - hak manusia sejak dahulu, sepanjang apa yang dilakukan sesuai syariat dan kaidah - kaidah Islam dan tidak merugikan orag lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar