Sejarah konsep civil society dan
masyarakat madani
Civil society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan
politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat , Konsep ini pertama kali lahir
sejak zaman Yunani kuno dan terus mengalami proses transformasi dari pola
kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.
Konsep masyarakat madani adalah
sebuah gagasan yang menggambarkan
masyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan
dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan
tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat madani
adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi
“Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan
tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil
society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus
perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil
society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari
gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga
civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan
Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk
Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah
masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai
etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif,
2004: 84).
Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri,
tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang
sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera,
dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan
sosial.
Pancasila
sebagai landasan hidup bersama (Commoon Platform) dalam kebhinekaan Bangsa
Indonesia. Piagam Madinah juga merupaan rumusan tentang prinsip - prinsip
kesepakatan antara kaum muslim dengan non muslim Madinah untuk membangun
tatanan sosial politik bersama. keduanya dibangun atas dasar kesatuan umat yang
menghuni sebuah batas teritorial, yang didasari oleh kesamaan senasib
sepenanggungan untuk membela tanah ar. Keduanya
memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah
sesuai kepercayaan masing - masing.Keduanya memberi perlindungan di dalam
hukum, tidak membeda - bedakan golongan, adanya kesamaan derajat dihadapan
konstitusi
Tinjauan Islam
terhadap hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia
yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri,
dalam islam HAM sangat diutamakan.
Sebagaimana
Rosullulah SAW menyampaikan dalam pidato nya ‘‘sesungguhnya darahmu, harta bendamu,
dan kehormatanmuadalah suci atas kamu seperti halnya ( hajimu) ini, dalam
bulanmu ( bulan suci Dzulhijah) ini dan di negerimu ( tanah suci)
ini, sampai tibanya harimu sekalian bertemu dengan Dia ( allah )“
Dengan demikian Islam sangat menghormati hak - hak manusia
sejak dahulu, sepanjang apa yang dilakukan sesuai syariat dan kaidah - kaidah
Islam dan tidak merugikan orag lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar